
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin tangguh, berintegritas, dan mampu memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 yang disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, serta pesatnya perkembangan teknologi keuangan, menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurutnya, perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif di tengah persaingan industri yang semakin ketat.
“BPR dan BPRS perlu memperkuat daya saing dan ketahanannya agar mampu terus menjalankan fungsi intermediasi serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).





