
SOLUSIMEDIA.ID, Makassar, 13 Maret 2025 – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang beroperasi sejak November 2024, telah menerima lebih dari 58.000 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penipuan di sektor keuangan, IASC berhasil memblokir lebih dari 28.800 rekening yang terkait dengan penipuan, menyelamatkan dana sebesar Rp127,3 miliar.
IASC merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI dan sejumlah lembaga lainnya, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran.
Pusat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, mengidentifikasi pelaku, serta mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan.
Sejak beroperasi, IASC telah memblokir 28,99% dari jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan.
Selain itu, IASC juga bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus penipuan keuangan melalui situs web resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti terkait.





