BusinessNewsRegionalRegionalSulawesi

OJK Sulselbar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Investasi Ilegal WPONE

SOLUSIMEDIA.ID, Makassar, 24 Maret 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap entitas ilegal yang tengah menawarkan investasi dengan nama World Pay One (WPONE).

OJK melalui Satgas PASTI telah mengonfirmasi bahwa WPONE termasuk dalam kategori entitas yang beroperasi secara ilegal.

Hal ini diumumkan dalam siaran pers yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, yang menegaskan status ilegal WPONE dan mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam penawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Arif Machfoed, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK SULSELBAR, mengungkapkan bahwa meskipun belum ada pengaduan resmi dari masyarakat terkait penawaran investasi WPONE, hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) menunjukkan bahwa tawaran ini sudah menyebar luas di wilayah Sulawesi.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Bangun Dua Kawasan Urban Farming Modern

Bahkan, ada laporan yang menyebutkan bahwa beberapa masyarakat telah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Namun, meski demikian, hingga saat ini, OJK belum menerima laporan resmi atau pengaduan terkait hal ini.

“Maka kami berkomitmen melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan anggota tim untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum,” ujar Arif.

OJK SULSELBAR juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan dengan terus meningkatkan literasi keuangan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Resmi Buka Lelang Jabatan Sekda, Ini Syaratnya!

OJK bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Pemerintah Daerah, industri jasa keuangan, dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan yang sehat dan menghindari terjebak dalam penawaran investasi ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih melek finansial dan terlindungi dari praktik keuangan yang merugikan.

Pihak OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap setiap tawaran investasi dan memastikan bahwa entitas yang menawarkan investasi telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button