
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Vasaka Hotel Makassar, Jl. A.P. Pettarani No. 88, pada Selasa, 25 November 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, serta perwakilan LPM dari Kecamatan Panakkukang, Rappocini, dan Makassar.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat implementasi pengendalian pemanfaatan ruang sesuai regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi penting bagi pelaksanaan penataan ruang di seluruh daerah, termasuk Kota Makassar.
Regulasi tersebut mencakup aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, dan pengaturan yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan tata ruang.





