
Sedangkan, jabatan Dirut PDAM Appi menunjuk Hamzah Ahmad sebagai Plt Direktur Utama. Meskipun ada kontroversi, namun Munafri memberikan tanggapan rasional.
Munafri mengakui Hamzah memang pernah menjadi terdakwa di kasus korupsi PDAM Makassar. Meski demikian, Hamzah tidak terbukti bersalah oleh pengadilan.
“Memang, pernah jadi (terdakwa) tapi persoalannya yang harus kita perhatikan adalah keputusan inkrah (tidak bersalah),” katanya.
Dia menilai Hamzah yang pernah menjabat Dirut PDAM punya pengalaman di bidang tersebut. Menurutnya, jikalau orang baru lagi masuk di situ, akan butuh waktu adaptasi.
“Jadi, saya kira pak Hamzah punya pengalaman di PDAM. Orang lain masuk, jangan sampai kita butuh waktu lagi 6 bulan untuk mencocokkan jabatan itu,” jelasnya.
Munafri menekankan bahwa evaluasi akan dilakukan secara keseluruhan. Ia menargetkan bahwa dalam waktu maksimal 6 bulan, perusahaan umum daerah ini sudah memiliki sistem pengelolaan yang lebih baik dan transparan.
“Jadi, ada target perlu kita evaluasi. Waktu 6 bulan, jangan sampai lebih dari 6 bulan. Kita harus bergerak cepat,” tambahnya.
Diketahui dua Perusahaan Daerah (PD) lainnya belum ditunjuk Plt. Hal ini dikarenakan PD Rumah Potong Hewan (RPH) dan PT BPR Kota Makassar (Perseroda) masih butuh waktu untuk pengembangan.(*)





