
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, mengakibatkan dampak negatif bagi ekonomi negara dan masyarakat.
Selain itu, berbagai aktifitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal masih marak terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas ilegal sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp139.674 triliun.

Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Ahmadi Akil dalam kesempatan itu juga mengapresiasi kegiatan yang penting dalam mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan di sektor keuangan.
Talkshow dihadiri oleh tiga narasumber dari instansi anggota Satgas PASTI Wilayah Sulawesi Selatan, yaitu:
1. Dwi Tjahja K Wardhono, Ekonom Senior Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan.
2. Meilthon Purba, Analis pada Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.





