
“Dijadikan gang, bahkan menjadi tempat pembuangan sampah. Ini membuat kanal gelap, kumuh, dan menyulitkan pengelolaan. Padahal, sudah ada aturan soal jalur inspeksi,” lanjutnya.
Dengan sinergi antara Pemkot Makassar dan BBWS, diharapkan solusi banjir yang bersifat menyeluruh dapat segera diwujudkan, terutama melalui perencanaan lima tahunan yang realistis dan bertahap.
Ia mengakui bahwa kewenangan Pemkot Makassar terbatas dalam beberapa aspek penanganan banjir, terutama yang bersinggungan dengan wilayah kerja Balai Pompengan.
Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi lintas lembaga dianggap penting untuk menghasilkan solusi yang efektif.
Sementara, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Dr. Suryadarma Hasyim memberikan solusi dalam hal pencegahan banjir di Kota Makassar.
Menurutnya, pihak BBWS Pompengan Jeneberang terus menekankan pentingnya pengelolaan wilayah sungai secara terpadu, termasuk di dalamnya Wilayah Sungai Pohon yang merupakan gabungan dari sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis.

Mengacu pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Pohon di Sulawesi Selatan meliputi cakupan kerja pada 21 kabupaten dan 3 kota.





