
Ia menyebutkan bahwa BPK melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan terinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisis seluruh aspek laporan keuangan, termasuk kelemahan sistem dan rekomendasi perbaikan.
“Seluruh temuan kami telah dikomunikasikan kepada kepala daerah

dan kepala perangkat daerah. Jadi saat laporan akhir disampaikan, seharusnya tidak ada lagi keberatan atau informasi yang terlewat,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan standar pemerintahan yang berlaku.
“BPK bukan hanya memberikan opini, tetapi juga menilai sistem tata kelola dan memberikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, masih ditemukan berbagai permasalahan di sejumlah daerah, mulai dari kelemahan dalam pengelolaan aset, tidak tertibnya penganggaran, hingga potensi penyimpangan anggaran.





