
Selain itu disampaikan pula Kriteria dan Posisi Kota Makassar dalam Peta UHC Prioritas.
Untuk meraih predikat UHC Prioritas, sebuah daerah harus memenuhi dua kriteria utama yakni cakupan peserta minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Kota Makassar telah memenuhi kedua kriteria tersebut dan kini termasuk dalam 19 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah mencapai status UHC Prioritas dari total 24 kabupaten/kota.
Masih terdapat 5 kabupaten yang belum mencapai status ini.
Daerah yang sudah UHC Prioritas diberikan keistimewaan yakni pendaftaran peserta yang langsung aktif sehingga dapat langsung digunakan saat dibutuhkan untuk berobat.
Sedangkan untuk daerah yang belum UHC Prioritas peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah baru bisa aktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya sehingga ada masa tunggu yang berpotensi menghambat akses cepat terhadap layanan kesehatan.
Ada banyak manfaat Sistem UHC Prioritas bagi Warga Makassar diantaranya, peserta langsung bisa menggunakan layanan kesehatan saat itu juga setelah didaftarkan.
“Jadi layanan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan sesuai ketentuan BPJS. Perlindungan Menyeluruh: Menjamin kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.





