
Hasil dari studi tersebut akan menjadi landasan dalam menyusun dokumen perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), analisis lalu lintas, dan izin-izin lainnya.
“Untuk Stadion untia ini yang pertama kita lihat dari segi regulasi tata ruang. Kemudian perencanaan FS harus dituangkan dalam studi kelayakan, termasuk anggaran untuk perizinan amdal yang sudah mulai kita siapkan,” Lanjutnya.
Jika seluruh proses perencanaan dan perizinan berjalan sesuai rencana, penimbunan lahan di lokasi stadion bisa dimulai pada tahun 2026 karena lahan di kawasan Untia memang membutuhkan penimbunan sebelum proses pembangunan fisik dilakukan.
Setelah tahap penimbunan selesai, proyek akan memasuki proses lelang untuk Detail Engineering Design (DED). Tahap konstruksi fisik stadion akan dimulai setelah DED disetujui dan final.
Terdapat tiga skema pembiayaan yang disiapkan untuk mendukung proyek strategis ini. Pertama, pembiayaan penuh oleh investor. Kedua, skema pembiayaan bersama antara investor dan pemerintah daerah. Ketiga, apabila tidak ada investor yang berminat, Pemkot Makassar akan menggunakan APBD untuk membiayai seluruh proses pembangunan stadion.





