
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Mulai Juli 2025, pemerintah akan mengubah sistem layanan BPJS Kesehatan secara menyeluruh. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.
Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan layanan sekaligus pemerataan fasilitas bagi seluruh peserta. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah iuran akan ikut berubah.
Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, sehingga besaran iuran BPJS masih tetap sama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu menegaskan, belum ada ketentuan resmi mengenai tarif iuran KRIS karena dasar hukumnya belum terbit.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” jelas Ali Ghufron Mukti seusai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Senin (22/4/2024).
Meski sistem kelas akan dihapus, rincian iuran berdasarkan kelas masih berlaku untuk saat ini:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (sebagian dibantu pemerintah)
Skema gotong royong tetap menjadi prinsip utama BPJS Kesehatan. Dalam sistem ini, peserta dengan kemampuan finansial lebih baik turut menanggung peserta lain yang kurang mampu.
Karena itu, Ghufron menilai penyamarataan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” tegasnya.
Perbedaan Kelas dan Fasilitas yang Akan Dihapus
Sistem kelas selama ini menentukan besaran iuran dan fasilitas yang diterima peserta. Misalnya, peserta kelas 1 mendapatkan ruang rawat yang lebih sedikit penghuninya (2–4 orang), sementara kelas 3 berada di ruang rawat yang lebih padat (4–6 orang). Peserta juga bisa pindah ke ruang VIP dengan tambahan biaya pribadi.
Selain itu, peserta BPJS juga mendapatkan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali:
- Kelas 1: Subsidi Rp 330.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 3: Rp 165.000
Subsidi ini telah mengalami kenaikan sebesar 10% berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Apa Itu KRIS dan Apa Bedanya?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah model layanan yang menetapkan standar minimum fasilitas rawat inap tanpa membedakan kelas peserta.
Tujuannya adalah agar semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang setara dan adil, tanpa melihat status ekonomi.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian rinci mengenai fasilitas rawat inap dalam KRIS, serta berapa tarif yang akan dikenakan setelah sistem ini diberlakukan.
Pemerintah masih menyiapkan regulasi dan melakukan evaluasi kesiapan rumah sakit.
(*)





