MakassarNews

Anak Jadi Korban Terbanyak, DPPPA Makassar Perkuat Sistem Perlindungan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Selama periode Januari hingga Mei 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 265 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak mendominasi dengan 146 kasus. Data ini menjadi pengingat bahwa isu perlindungan anak masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

DPPPA Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan penanganan, pendampingan, serta upaya pencegahan melalui kerja sama lintas sektor.

“DPPPA Makassar melalui UPTD PPA terus hadir aktif dalam merespons laporan kekerasan. Dari 265 kasus, anak perempuan dan anak laki-laki menjadi kelompok yang paling rentan,” ujar Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Makmur.

BACA JUGA  DPPPA dan Warga Sinrijala Kolaborasi Bentuk Shelter, Hadirkan Perlindungan dari Akar Rumput

Kasus kekerasan terhadap anak (KTA) menempati porsi tertinggi, yakni 146 kasus, yang terdiri dari 98 anak perempuan dan 48 anak laki-laki.

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan (KTP) tercatat sebanyak 39 kasus, disusul oleh 28 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan mayoritas pelaku adalah anak laki-laki.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi perhatian, dengan 19 kasus yang sebagian besar melibatkan korban perempuan.

Selain itu, DPPPA turut menangani kasus yang melibatkan penyintas disabilitas serta korban penyalahgunaan NAPZA.

BACA JUGA  Sinergi TP PKK dan DP3A Antarkan Makassar Raih Predikat Nindya APE dan KLA

Seluruh penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjadi dasar dalam upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.

“DPPPA Makassar tidak hanya mencatat, tapi juga melakukan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada korban. Untuk kekerasan ringan seperti verbal, kami juga memfasilitasi mediasi jika memungkinkan,” jelas Makmur.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button