
“Kami sudah komunikasikan dengan Wali Kota (pak Munafri) dan Bu Kadisnaker (Nielma). Keduanya sangat konsen soal ini,” ujar I Nyoman, usai audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassae, Senin (16/6/2025).
Saat ini cakupan perlindungan pekerja Kota Makassar tercatat sudah mencapai 51 persen. Lanjut Hary Sujana, menjelaskan bahwa terdapat gap sekitar 45 ribu pekerja yang belum terlindungi dan akan menjadi prioritas perlindungan tahun ini.
“Makassar ini progresnya luar biasa sejak tahun lalu. Saat ini capaian UCJ sudah di angka 51 persen. Tahun ini targetnya naik jadi 62 persen. Artinya, ada sekitar 45 ribu lagi yang harus kami dorong untuk masuk dalam program ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial ini penting karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, khususnya pekerja informal dan rentan.
Jika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan atau kematian, maka peserta akan mendapatkan manfaat maksimal, termasuk pengobatan tanpa batas biaya.
“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, bukan hanya santunan yang besar, tapi juga beasiswa untuk dua orang anaknya sampai kuliah. Sedangkan untuk kematian biasa, santunan sebesar Rp42 juta,” tambahnya.





