
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangannya, Minggu (25/5/2026), Satgas PASTI menyebutkan tiga entitas yang dihentikan operasionalnya yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Appeninc dan VID diduga menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing resmi untuk menarik masyarakat mengikuti skema investasi ilegal.
Appeninc diketahui diduga menggunakan nama serupa dengan Appen Inc, perusahaan legal yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga meniru identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Meski menggunakan nama perusahaan asing, kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki hubungan dengan perusahaan resmi dimaksud dan tidak menjalankan kegiatan investasi yang sah.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa aktivitas usaha Appeninc dan VID tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.





