
Kegiatan KPDL mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.
Proses KPDL dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu: pengamatan, pelaksanaan di lapangan, pembuatan laporan, dan perekaman data.
Selama pelaksanaan, tim KP2KP mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan, kewajiban pemungutan atau pemotongan pajak, serta memberikan penjelasan mengenai manfaat pajak.
Di sisi lain, petugas juga melakukan pengumpulan informasi terkait jenis usaha, sumber penghasilan, kepemilikan aset, dan biaya operasional usaha, yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun observasi di lokasi usaha.
Data yang berhasil dihimpun akan dimasukkan ke dalam sistem informasi perpajakan dan digunakan oleh Account Representative (AR) sebagai dasar penyusunan strategi pembinaan serta pengawasan kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur dan efektif.
Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan bahwa kegiatan KPDL merupakan pilar penting dalam penguatan ekosistem kepatuhan berbasis data.





