
Khadijah bilang, SE soal batas atas tarif swab PCR untuk umum akan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Mereka diimbau membantu pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memeriksakan kondisi kesehatannya dalam upaya pencegahan COVID-19.
Selain itu, pihaknya juga membuka pintu pelaporan bagi warga yang merasa dirugikan bila fasilitas kesehatan masih menerapkan harga tes PCR di atas standar.
“Yang jelas kita juga tunggu laporan dari warga nanti kalau ada didapat baru kita terapkan sanksinya,” tegasnya.
- SE tinggal disahkan oleh wali kota
Lebih lanjut, kata Khadijah, draf SE kini sementara didisposisi ke Wali Kota Makassar untuk segera ditandatangani.
Bila proses tersebut selesai, maka aturan mengenai biaya standar tes sesuai anjuran Kemenkes RI akan resmi berlaku di semua fasilitas kesehatan di Makassar.
Dinkes menargetkan SE itu akan resmi diterbitkan dan berlaku pada, Senin, 23 Agustus, pekan depan.
Digarisbawahi bahwa harga tes swab PCR ini untuk kepentingan di luar pelacakan kasus, karena yang itu gratis.
“Pokoknya hari ini kita siapkan semuanya. Supaya tinggal ditandatangani sama Pak Wali, kemudian kita resmikan biar masyarakat tidak kesusahan lagi yang mau tes,” kata dia.





