
Dalam audiensi tersebut, Forum Warga Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak komitmen Pemkot Makassar untuk terlibat aktif mendampingi warga secara hukum, menghentikan aktivitas ilegal, dan menyusun roadmap penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.
Kedua, warga meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, serta pembangunan tanpa izin.
Ketiga, mereka menuntut kepastian legalitas berupa penerbitan SK Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), pembatalan surat penguasaan tanah yang bermasalah, dan percepatan penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah-rumah warga yang sudah berdiri dan dihuni secara sah.
Menanggapi hal ini, Sekda Makassar Andi Zulkifly menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga kota.
Kabag Hukum Pemkot Makassar M Izhar Kurniawan mengatakan Pemerintah Kota Makassar terus mengawal proses hukum sengketa lahan di Manggala.





