
“Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapn uji coba Juli ini,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama Camat di Kota Makassar, bertempat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Tim ahli Pemkot Makassar, Prof. Dr. Batara Surya, Dr. Muhammad Idris, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup.
Helmy Budiman, menjelaskan bahwa data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) di 14 kecamatan siap menerima pembebasan iuran sampah.
“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” jelasnya.
Dengan rampungnya data lebih dari 62 ribu KK, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat tata kelola kebersihan perkotaan yang lebih berkelanjutan.
“Data sementara mencakup warga yang memiliki daya listrik 450 VA sampai 900 VA subsidi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” tambah Helmy.





