
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan yang berkaitan langsung dengan tugas bendahara desa, termasuk kewajiban pemungutan PPN atas pengadaan barang/jasa, meskipun rekanan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Deposit pajak dengan kode 411618-100 bukanlah pembayaran pajak langsung, melainkan saldo dalam e-wallet yang dapat digunakan untuk pelaporan. Jika saldo mencukupi, sistem otomatis menyediakan opsi ‘Lapor dan Bayar’ dengan deposit. Namun saat ini, saldo belum bisa digabung dengan billing lain. Fitur tersebut masih dalam pengembangan,” jelas Azzahir.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung aktif. Para peserta menyampaikan berbagai kendala teknis dan mendapat solusi langsung dari tim KP2KP Sengkang. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan harapannya agar para bendahara desa semakin paham dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Dengan pemahaman yang baik dan praktik langsung seperti ini, kami berharap tidak ada lagi keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ujarnya.





