MakassarNews

Bukti Kepedulian Pemkot Makassar: Siapkan  Skema Bantuan JHT untuk Kelompok Penyanyi Jalanan

Wali Kota menekankan, bahwa profesi penyanyi jalanan bukan sekadar hiburan di ruang publik, melainkan bagian dari ekosistem seni yang perlu dikembangkan dan dilindungi.

Dengan adanya skema perlindungan JHT, anggota KPJ akan memiliki jaminan sosial di masa tua, sebagaimana halnya pekerja formal lainnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari program besar Pemkot Makassar dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan, termasuk. Pekerja sektor informal, Non-ASN, RT/RW, Pengemudi ojek, dan Pedagang kecil.

BACA JUGA  Danny Pomanto Setuju Balai Pengelola Transportasi Darat Buka Median Jalan untuk Akses Langsung Pertigaan Antang-Perintis

Tahun 2025 ini, target ditingkatkan menjadi 62 persen, yang berarti masih ada sekitar 45 ribu penerima manfaat tambahan yang harus didorong masuk ke dalam program ini.

Program ini mencerminkan pendekatan humanis Pemerintah Kota Makassar, yang tidak hanya fokus pada infrastruktur dan layanan publik, tetapi juga pada perlindungan martabat dan masa depan warga, tanpa memandang jenis profesi.

“Kita tidak boleh membiarkan ada pekerja yang tidak terlindungi. Kita ingin Makassar menjadi kota yang inklusif dan menjamin kesejahteraan semua warganya, termasuk para pekerja seni,” tegasnya.

BACA JUGA  Kembali Berprestasi! Makassar Diganjar Tanda Cinta PAI 2025, Bukti Dedikasi pada Pendidikan Agama Islam

Dalam kesempatan audiensi bersama Wali Kota Makassar, Ketua KPJ Makassar, Bahar Karca, menyampaikan aspirasi penting mengenai perlindungan sosial, terutama jaminan hari tua (JHT).

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button