Uncategorized

Wujudkan Sapta MULIA, Sekda Zulkifly Harap KPA/PPK Paham Aturan Dasar Barang dan Jasa

Di mana, kata Bobi–sapaan akrabnya, bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa metode pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan melalui metode e-purchasing jika barang dan jasa yang dimaksud ada di dalam e-katalog atau lokapasar,” ungkap Bobi.

Ia menjelaskan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi para pejabat pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam penggunaan e-katalog versi 6.

BACA JUGA  Kolaborasi OJK dan Diskop UKM: Meningkatkan Literasi Keuangan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar

“Kami ingin memastikan bahwa para pejabat pengadaan barang dan jasa memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai dalam penggunaan e-katalog versi 6,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mensyaratkan bahwa KPA yang merangkap PPK minimal memiliki satu dari empat persyaratan, yaitu sertifikat PBJ level 1, sertifikasi PPK tipe C, sertifikasi PBJ lainnya, atau sertifikasi kehadiran terkait dengan BIMTEK, sosialisasi, diseminasi tentang pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA  Bahaya Pornografi, DP3A Edukasi Orang Tua Untuk Waspada dan Tetap Lindungi Anak-Anak

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button