

Materi edukasi disampaikan oleh Dasa Midharma Putera, Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Sulselbartra, yang memaparkan bahwa profesi dokter merupakan bagian dari pekerjaan bebas yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Para dokter memiliki hak seperti pembinaan perpajakan, pelaporan pembetulan SPT Tahunan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pengajuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), di samping berbagai kewajiban seperti mekanisme DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor.
Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis penghasilan yang relevan bagi profesi dokter, mulai dari penghasilan tetap, usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan bersifat final maupun yang bukan objek pajak.
Dalam sesi diskusi, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan teknis seperti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium di luar APBN/APBD, teknis penghasilan dari Badan Layanan Umum, hingga pelaporan SPT Tahunan secara terpisah antara suami dan istri.
“Kami ingin memastikan para dokter memahami kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhinya secara tepat. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan, baik melalui KPP terdaftar maupun saluran informasi resmi DJP,” tegas Dasa.





