MakassarNews

Wali Kota Munafri Ultimatum OPD Soal PAD dan Serapan Anggaran

Kedua, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.

Ia menegaskan, tujuan rapat monitoring dan evaluasi penyusunan laporan berkala tahun 2025 ini adalah untuk memperoleh data capaian kinerja dan keuangan dari setiap perangkat daerah, serta mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

“Dari hasil ini, kita bisa melihat capaian kinerja sekaligus hambatan yang ada, sehingga perencanaan pembangunan ke depan bisa lebih tepat dan efektif,” tutupnya.

BACA JUGA  Black Box ATR 42-500 Ditemukan, Gubernur Sulsel: Langkah Penting Ungkap Fakta Tragedi Bulusaraung

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5 6

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button