
Kedua, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.
Ketiga, Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.
Ia menegaskan, tujuan rapat monitoring dan evaluasi penyusunan laporan berkala tahun 2025 ini adalah untuk memperoleh data capaian kinerja dan keuangan dari setiap perangkat daerah, serta mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Dari hasil ini, kita bisa melihat capaian kinerja sekaligus hambatan yang ada, sehingga perencanaan pembangunan ke depan bisa lebih tepat dan efektif,” tutupnya.
(*)





