
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR- Para penyandang disabilitas memiliki hak sama dalam mengakses layanan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan- OJK melalui Pedoman SETARA memastikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan bisa mematuhi regulasi, serta mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK saat peringatan hari Disabilitas Internasional pada Desember 2024 lalu. Diikuti sekitar 80 orang peserta perwakilan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan .
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo menyampaikan Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas yang menekankan enam aspek penting yaitu aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.
“Akses Pelayanan Keuangan untuk disabilitas sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah Nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas” kata Budi.

Pada kegiatan ini para peserta mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen dengan ragam disabilitas.
“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta memunculkan inisiatif nyata dari PUJK untuk menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor keuangan.” lanjut Budi.
Program SETARA sejalan dengan prinsip OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yaitu “no one left behind” . OJK memandang seluruh kelompok masyarakat sebagai sesuatu yang setara untuk berkesempatan mendapatkan akses baik terhadap edukasi keuangan maupun produk/layanan jasa keuangan konvensional dan syariah.
Kegiatan Sosialisasi Pedoman SETARA dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi PUJK ini merupakan kerja sama Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Kantor Pusat OJK bersama PT Parakerja Disabilitas sebagai fasilitator dan narasumber . (*)





