NasionalNews

Anggaran MBG Rp335 Triliun digugat Ke MK: Pendalaman dan Peluang dikabulkan Hakim

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Anggaran besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan dengan dalil bahwa alokasi dana MBG telah memakan sebagian besar pos anggaran pendidikan nasional sehingga berpotensi melanggar konstitusi.

Gugatan terhadap alokasi anggaran pendidikan ini diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.

BACA JUGA  Dinas Kesehatan Makassar Perkuat Persiapan Kelurahan Pannampu Jelang Lomba Kelurahan Terpadu Nasional 2025

Mereka berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah memperluas klasifikasi anggaran pendidikan untuk mencakup program MBG, padahal menurut mereka pos anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk layanan inti pendidikan seperti fasilitas sekolah, gaji guru, dan beasiswa sesuai ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan.

Menurut para penggugat, alokasi Rp223 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan ke MBG, yang berarti sekitar 29 %-44 % dari total anggaran pendidikan dipakai untuk program ini, tergantung pada metode perhitungan yang digunakan.

BACA JUGA  Unhas dan Hiroshima University Perkuat Riset Mangrove dan Akuakultur Berkelanjutan

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button