
SOLUMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Jumat, 12 September 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BAPENDA Kota Makassar ini dihadiri oleh Kepala UPT PBB BAPENDA Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, serta Kepala UPT BPHTB, Andi Firmansyah Syamsuddin A. Idjo. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar.
Melalui rapat ini, BAPENDA Kota Makassar menekankan pentingnya penyusunan SOP sebagai acuan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya pada sektor PBB dan BPHTB.
Sebagai bentuk kemudahan layanan, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi PAKINTA, yang dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak di Kota Makassar.
(*)





