
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak daerah.
Salah satunya melalui penyediaan layanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Makassar.
Kepala BAPENDA Kota Makassar, Andi Asminullah, didampingi Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair, serta Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andi Amri Pratama, meninjau langsung kesiapan pelaksanaan layanan pembayaran tersebut pada Jumat (12/9/2025).
Layanan pembayaran pajak ini berlangsung mulai 10 hingga 30 September 2025 dan tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Makassar.
Selain kemudahan akses, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan hadiah menarik dengan melakukan pembayaran PBB-P2 melalui layanan ini.
Sebagai bentuk digitalisasi pelayanan, BAPENDA Kota Makassar juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PAKINTA yang dapat digunakan untuk membayar sekaligus melaporkan pajak daerah secara cepat, mudah, dan aman.
(*)





