BusinessNasionalNews

Melalui POJK 19/2025, UMKM  Berisiko Tinggi Bisa Ajukan  Kredit Tanpa  SLIK

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA– Aturan baru Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dalam pembiayaan, khususnya yang baru merintis usaha dan belum memiliki rekam jejak kredit. Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Aturan tersebut memberi ruang baru bagi bank dan lembaga keuangan non-bank untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penilaian pembiayaan atau credit scoring. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama bagi mereka yang baru merintis usaha dan belum memiliki rekam jejak kredit.

Selama ini, UMKM kerap menghadapi kendala dalam mengakses pembiayaan formal karena terbatasnya riwayat kredit yang bisa dijadikan dasar penilaian bank. Dengan aturan baru ini, pihak ketiga yang telah mengantongi izin OJK—seperti Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan (LPIP) atau penyedia jasa teknologi informasi resmi—dapat menjadi mitra bank dalam memberikan data tambahan untuk proses credit scoring.

“Biasanya bank memiliki penilaian internal sendiri. Namun, jika pelaku UMKM masih baru dan belum punya histori, bank membutuhkan informasi tambahan dari pihak ketiga,” jelas Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9).

BACA JUGA  Mendagri Sebut 29 Desa Hilang, Pemulihan Pascabencana Dipercepat

 

Pelaku  UMKM yang sebelumnya dianggap berisiko tinggi karena belum memiliki rekam jejak, kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan.

Namun meski memberikan kelonggaran, OJK menegaskan bahwa kerja sama hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga yang sah dan berizin. Hal ini untuk memastikan data yang digunakan tetap valid serta melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan informasi.

Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank diwajibkan memperbarui dan mengkaji ulang metode penilaian pembiayaan paling sedikit sekali dalam tiga tahun. Pengembangan credit scoring juga dapat memanfaatkan sistem teknologi informasi, baik yang dikembangkan sendiri maupun melalui kolaborasi dengan penyedia eksternal.

BACA JUGA  KPK Ungkap 79 Pengembang di Makassar Belum Serahkan Fasilitas Umum ke Pemkot

Sebelumnya  ruang lingkup kerja sama dengan pihak ketiga masih sangat terbatas , yang diatur melalui POJK 42/POJK.03/2017, yakni penilaian kualitas aset bank umum diwajibkan berbasis internal, termasuk credit scoring yang umumnya hanya mengandalkan data historis debitur.

OJK menilai pembaruan regulasi ini merupakan langkah penting untuk mempercepat akses pembiayaan UMKM, sekaligus memperluas basis data kredit nasional.

“Pengembangan metode penilaian dapat menggunakan sistem teknologi informasi, baik yang dikembangkan secara mandiri oleh bank atau melalui kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi maupun LPIP,” tambah Indah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda inklusi keuangan pemerintah, yang menargetkan semakin banyak UMKM dapat mengakses pembiayaan formal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan diberlakukannya POJK 19/2025, UMKM yang baru merintis usaha tak lagi harus menunggu lama untuk membangun rekam jejak kredit. Melalui kolaborasi antara bank dan pihak ketiga yang sah, mereka kini memiliki jalan lebih cepat untuk memperoleh dukungan pembiayaan dan mengembangkan bisnis.(An)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button