SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-UMKM. Pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan – P-OJK Nomor 19 Tahun 2025, memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan untuk mewujudkan usahanya dan berkembang dengan lebih baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat konferensi pers (15 /9) terkait POJK UMKM mengatakan, kemudahan akses pembiayaan UMKM di harapkan semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Dalam aturan itu disebutkan kalangan perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) dapat memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Salah satu tantangan UMKM selama ini dalam mengakses pembiayaan formal adalah terbatasnya riwayat kredit yang menjadi dasar penilaian bank.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, dengan aturan baru ini, pihak ketiga yang telah mengantongi izin OJK seperti Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan (LPIP) atau penyedia jasa teknologi informasi resmi dapat menjadi mitra bank dalam memberikan data tambahan untuk proses credit scoring.
“Biasanya bank memiliki penilaian internal sendiri. Namun, jika pelaku UMKM masih baru dan belum punya histori, bank membutuhkan informasi tambahan dari pihak ketiga,” jelas Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini (19/9).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK
Dengan demikian pelaku UMKM yang sebelumnya dianggap berisiko tinggi karena belum memiliki rekam jejak, kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan. Hal ini menjadi kabar baik terlebih di tengah dinamika global yang masih menjadi tantangan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Namun meski memberikan kelonggaran, OJK menegaskan bahwa kerja sama hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga yang sah dan berizin. Hal ini untuk memastikan data yang digunakan tetap valid serta melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan informasi.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank diwajibkan memperbarui dan mengkaji ulang metode penilaian pembiayaan paling sedikit sekali dalam tiga tahun. Pengembangan credit scoring juga dapat memanfaatkan sistem teknologi informasi, baik yang dikembangkan sendiri maupun melalui kolaborasi dengan penyedia eksternal.
Di Sulawesi Selatan, realisasi penyaluran kredit bank umum kepada UMKM secara year on year tumbuh sebesar 1,46 persen (yoy) menjadi Rp 61,31 triliun dengan share sebesar 37,90 persen dari total kredit yang disalurkan Bank Umum di Provinsi Sulsel. Data OJK menyebutkan penyaluran kredit UMKM di Sulsel ini di dominasi oleh kredit usaha mikro sebesar Rp33,91 triliun dengan share sebesar 55,30 persen dari total kredit UMKM. Secara total, kredit UMKM telah disalurkan kepada 911.796 debitur.

Dengan POJK UMKM ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama bagi mereka yang baru merintis usaha dan belum memiliki rekam jejak kredit.
Khusus di Sulawesi Selatan perkembangan kredit mikro sejauh ini menunjukkan potensi yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di tengah tekanan ekonomi global 2025 . Namun seperti halnya banyak bisnis UMKM di Indonesia yang mengalami kendala pengajuan pembiayaan ke bank maupun lembaga keuangan dengan alas an beragam, mulai dari minimnya agunan, laporan keuangan yang tidak terdokumentasi dengan baik, hingga keterbatasan data kredit. Sehingga Tidak sedikit UMKM yang sudah layak secara bisnis, tetapi sulit mendapatkan modal karena tidak memiliki rekam jejak finansial yang kredibel di mata lembaga keuangan.
Sejauh ini permodalan dan digitalisasi masih menjadi menjadi tantangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah UMKM di Sulsel dinilai kesulitan untuk mendapatkan akses permodalan dalam pengembangan usaha.
Plt Kepala Bidang Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Andi Erni, dalam Media Gathering, Selasa (16/9/2025) mengakui meskipun memiliki mpotensi besar , UMKM Sulsel menghadapi berbagai tantangan .
Menurut Andi Erni, pelaku di sektor ini kerap mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal. Dari sisi permodalan, hingga Agustus 2025 telah disalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp10,4 triliun.
Selama 2025 Pemprov Sulsel mencatat penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp10,4 triliun hingga Agustus. Ini membuat UMKM di Sulsel Naik kelas.
Dana tersebut disalurkan kepada 181 ribu pelaku UMKM, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan modal kerja produktif di Sulawesi.
Selain itu, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran untuk mendukung legalitas UMKM secara gratis. Sebanyak 2.344 UMKM di 24 kabupaten/kota ditargetkan memperoleh fasilitasi legalitas, mulai dari HAKI, sertifikasi halal, hingga PIRT.
“Diskop Sulsel menyiapkan konsultan bisnis, inkubator digital, kuliner, fashion, IT, hingga studio pemasaran digital di UPT PLUT. Harapannya, UMKM bisa naik kelas dan lebih berdaya saing,” kata Plt. Kabid Pengembangan Dinas Koperasi Sulsel, Dr. Andi Erni Ramanga.
Kehadiran POJK /19- UMKM ini tentunya menjadi asupan energi baru bagi pelaku UMKM yang masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia pada tahun 2025. Menurut data pemerintah, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai lebih dari 60% dan menyerap mayoritas tenaga kerja.
Dengan POJK /19 UMKM, yang berlaku mulai November 2025 para pelaku UMKM akan menaruh harapan besar, tantangan klasik yang selalu muncul pada akses modal usaha yang terbatas bisa teratasi.(*)





