
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Ketua Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dalam masa transisi kepemimpinan lembaga tersebut ia merangkap sejumlah posisi penting sekaligus demi menjaga stabilitas organisasi dan kelancaran fungsi pengaturan sektor jasa keuangan.
Friderica menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK setelah terjadi pengunduran diri beberapa pimpinan tertinggi lembaga pada akhir Januari 2026.
Selain itu, ia masih tetap mengemban tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen — sebuah posisi yang sebelumnya telah diembannya sebelum ditetapkan sebagai pejabat pengganti.
Dalam pernyataannya, Friderica menegaskan, “Jadi tidak ada kekosongan [jabatan]. Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan, program kerja, tugas OJK terlaksana dengan baik sebagaimana mustinya dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan dan stabilitas di sektor jasa keuangan.” Kalimat ini menunjukkan komitmennya untuk mempertahankan kesinambungan pelaksanaan tugas lembaga di tengah dinamika kepemimpinan.





