
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat kembali penerapan KTR.
Munafri menilai kawasan publik yang vital seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit, hingga perkantoran harus benar-benar menjadi area bebas rokok.
“Paling penting memang saya Ingin harus ada optimalisasi restricted area rokok,” tegasnya.
Munafri pun segera memberikan instruksi kepada Kepala SKPD terkait untuk mengatur pertemuan berkelanjutan membahas langkah teknis agar pengawasan dan distribusi tugas lintas sektor bisa berjalan lebih efektif.
Munafri juga menaruh perhatian pada keberadaan iklan rokok di ruang publik yang dinilai menargetkan anak dan remaja. Hal itu sejalan dengan presentase yang di bawa oleh Hasanuddin Contact, bahwa sekitar 52% anak usia 15-19 tahun mulai merokok dan 61% pelajar melihat iklan rokok di luar ruangan.
Olehnya, Munafri mencontohkan, salah satu langkah pengetatan yang perlu dilakukan, diantaranya adalah dengan menghapus iklan rokok di sudut-sudut Kota Makassar.
Salah satunya dengan menaikkan tarif iklan rokok, termasuk di videotron. Dengan cara itu, pemerintah berharap perlahan tidak ada lagi ruang untuk promosi rokok di Kota Makassar.





