
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penyegaran birokrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun 2026.
Rotasi jabatan ini mencakup camat, kepala bagian (Kabag), kepala bidang (Kabid), hingga kepala seksi, dan dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Meritokrasi menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan kepegawaian, dengan menempatkan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas, yang dijalankan secara objektif, adil, dan profesional.
Melalui pendekatan ini, Pemkot Makassar berkomitmen menempatkan pejabat sesuai kapasitas dan kebutuhan organisasi.
Di tengah dinamika rotasi jabatan yang kerap dipersepsikan sebagai “mutasi berjamaah”, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penyegaran birokrasi ini tidak dilandasi kepentingan politik, diskriminasi, maupun sentimen personal.
“Seluruh ASN diberikan kesempatan yang sama untuk mengabdi, tanpa melihat latar belakang atau pilihan politik di masa lalu,” tegasnya.





