
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak bisa serta-merta dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menekankan, kebijakan semacam itu harus memiliki payung hukum resmi dari pemerintah pusat, agar pelaksanaannya tidak menyalahi ketentuan dan tetap menjaga stabilitas keuangan BPJS.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul Kadir usai menghadiri sebuah kegiatan di Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Abdul menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pemutihan secara mandiri.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan ranah pemerintah pusat, karena menyangkut alokasi dana publik dan potensi dampak fiskal yang cukup besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Semua kebijakan yang berdampak pada penerimaan negara harus memiliki dasar hukum. Kalau memang nanti pemerintah menetapkan regulasi pemutihan, tentu BPJS akan siap menyesuaikan diri,”lanjutnya.
Lebih lanjut, Abdul menyebut bahwa rencana pemutihan tunggakan juga memerlukan mekanisme teknis yang rinci, termasuk bagaimana penyesuaian sistem keuangan BPJS serta potensi penggantian dana dari APBN.
Ia menilai, jika nantinya pemerintah memutuskan untuk menghapus tunggakan peserta, maka perlu ada kejelasan mengenai kompensasi terhadap kekurangan dana yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.
“Semua harus dihitung dengan hati-hati. Jangan sampai kebijakan sosial justru menimbulkan beban keuangan baru bagi lembaga,”katanya.
Meski demikian, Abdul memastikan bahwa fokus utama BPJS Kesehatan bukan hanya pada masalah keuangan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapat akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Menurutnya, langkah pemutihan jika kelak disetujui harus menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan kesehatan nasional, bukan hanya solusi jangka pendek.
Dalam kesempatan itu, Abdul Kadir juga menegaskan pentingnya kesadaran peserta BPJS Kesehatan untuk menunaikan kewajiban membayar iuran secara rutin. Ia menilai, kepatuhan peserta membayar iuran adalah fondasi utama keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu untuk melaksanakan kewajibannya membayar iuran,”ujarnya.
Ia juga berharap agar rencana kebijakan pemutihan tunggakan tidak dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, tetapi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
“Pemutihan bukan berarti menghapus kewajiban semua orang, tapi memberikan kesempatan bagi yang terdampak ekonomi untuk kembali aktif menjadi peserta,”imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali akses peserta nonaktif agar bisa kembali menggunakan layanan kesehatan.
Menurut data, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai puluhan triliun rupiah, dan sebagian besar berasal dari peserta mandiri kelas menengah ke bawah. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam upaya memperluas cakupan layanan jaminan kesehatan nasional.
“Pemerintah tentu ingin mencari solusi terbaik yang berpihak pada rakyat, namun tetap menjaga keberlanjutan sistem BPJS,”tutur Abdul.
Dengan demikian, Dewan Pengawas BPJS menegaskan bahwa lembaganya akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait wacana pemutihan tersebut.
(*)





