MakassarNews

Bentuk GTRA, Pemkot Makassar dan BPN Atasi Sengketa Tanah & Bangunan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah konkret dalam upaya penyelamatan dan penertiban aset-aset daerah yang berpotensi diserobot atau diklaim oleh pihak lain.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dalam pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang berfokus pada penataan, sertifikasi, serta penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPN yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri oleh Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, menjelaskan bahwa rapat ini membahas sejumlah agenda mendesak, terutama percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Ia menilai, dari ribuan aset daerah yang ada, baru sebagian kecil yang memiliki sertifikat resmi.

“Kalau melihat data permohonan yang masuk dari Pemerintah Kota Makassar, jumlahnya masih sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun, padahal jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah,” ujarnya.

“Ini progres yang terlalu lambat jika tidak dilakukan langkah terobosan,” lanjutnya.

Menurut Adri, kolaborasi Pemkot Makassar dan BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembentukan GTRA menjadi langkah strategis untuk mempercepat penertiban dan penyelamatan aset daerah.

Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat legalitas aset, mencegah penyerobotan lahan, serta menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang masih terjadi.

Ia menyebut, pemerintah sebenarnya memiliki kemudahan melalui program PTSL Elektronik, yang memungkinkan sertifikasi dilakukan untuk berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum, jalan, maupun perkantoran pemerintah.

Namun, sejauh ini pengajuan dari Pemkot Makassar masih terbatas. “Karena itu, saya cukup kaget, ternyata dari Pemerintah Kota Makassar hanya ada 14 aset yang diajukan untuk disertifikasi tahun ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Perkuat Peran Masjid, Pemkot Makassar Bina 500 Imam Lewat Coaching Clinic

Dari total pengajuan tersebut, delapan bidang telah berhasil disertifikasi, sementara lima bidang masih dalam proses revisi karena penyesuaian penggunaan lahan di lapangan, dan satu bidang lainnya menghadapi keberatan hukum.

Adri menambahkan, berdasarkan data BPN, hingga tahun ini baru sekitar 350 bidang tanah yang tersertifikasi melalui program PTSL, ditambah 100 bidang hasil inventarisasi terakhir.

“Saya berharap setelah ini koordinasi antara BPN dan Pemkot bisa lebih intensif agar tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak bidang untuk masuk program PTSL,” harapnya.

“Kalau kecepatannya seperti sekarang, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan semua aset pemerintah kota,” tambah dia.

Adri menilai, proses sertifikasi aset pemerintah sebenarnya tergolong mudah dan tidak mahal.

Pemerintah cukup menyiapkan dokumen dasar berupa bukti perolehan aset dan bukti penguasaan fisik lahan. Namun, ia menyoroti bahwa banyak instansi belum menyiapkan dokumen tersebut secara rapi.

“Tapi sering kali instansi belum menyiapkan dokumen pendukung ini dengan rapi. Padahal, ini penting untuk menguatkan posisi hukum pemerintah ketika terjadi gugatan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, sejumlah aset pemerintah berdiri secara alami seiring perkembangan kota tanpa dasar perolehan yang jelas. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri asal-usul aset secara lengkap.

“Maka perlu pemerintah harus bisa menjelaskan asal-usul aset dengan lengkap, apakah dari hibah, pembelian, atau peralihan lainnya,” ujarnya.

“Semua itu harus terdokumentasi agar bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan,” katanya.

Selain membahas percepatan sertifikasi, Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi data pertanahan serta pajak daerah.

Sistem ini diharapkan dapat membantu sinkronisasi data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, sehingga proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan akuntabel.

“Kami ingin penerimaan pajak dan transaksi pertanahan bisa berjalan akuntabel tanpa celah penyimpangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Disnaker Makassar Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan atas Pertumbuhan Jamsostek Tertinggi di Sulsel

BPN juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar yang menjadi elemen penting dalam penataan ruang dan sinkronisasi kebijakan pertanahan secara nasional.

“Kami berharap Pemkot segera menyiapkan data dukung agar sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian bisa dipercepat,” urainya.

Sebagai tindak lanjut, BPN bersama Pemkot Makassar kini tengah mematangkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar.

Adri menuturkan, GTRA berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga dalam penataan aset, penataan akses, serta penyelesaian konflik agraria secara terpadu.

“Di Makassar, masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan,” terangnya.

“Dengan GTRA, kita bisa memediasi kasus-kasus tersebut lebih dini. Ini penting agar tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, memaparkan bahwa hingga kini terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar.

Dari jumlah tersebut, baru 2.743 bidang yang bersertifikat, namun hanya 452 bidang atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Sementara belum bersertipikat 4.235 bidang, ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” jelasnya.

Sri menilai, sinergi antara Pemkot dan BPN menjadi kunci dalam mempercepat sertifikasi dan penyelesaian sengketa.

“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan baik melalui koordinasi lintas sektor,” tambahnya.

Langkah bersama ini menjadi wujud komitmen Pemkot Makassar dan BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.

“Dengan kelembagaan GTRA, kita berharap bisa menyatukan persepsi dan mencegah hilangnya aset-aset pemerintah tanpa jejak,” pungkas Adri.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button