
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Makassar yang baru hanya mengatur kawasan ekonomi. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan pendalaman agar lokasi stadion tetap sesuai aturan tata ruang.
“Aturan ini ingin kami pertajam. Apakah kawasan ekonomi itu termasuk wilayah stadion atau tidak, sehingga perlu ada masterplan untuk memperjelas ruang-ruang di kawasan Untia,” jelasnya.
Melalui penyusunan FS dan masterplan, pemerintah berharap seluruh elemen di kawasan Untia dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan stadion. Kedua dokumen perencanaan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengungkapkan pembiayaan kegiatan FS dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dengan skema swakelola tipe III. Skema ini dipilih untuk mempercepat proses dibandingkan tender konvensional.
Diketahui, Swakelola tipe 3 adalah pengadaan barang/jasa yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).





