
SOLUSIMEDIA.ID- MEDAN — Aksi cepat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar kasus penipuan keuangan yang menjerat korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), platform aduan resmi yang dikelola Satgas PASTI di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, mengungkapkan keberhasilan ini menjadi bukti kuatnya sinergi lintas lembaga — mulai dari regulator, aparat penegak hukum, hingga pelaku industri jasa keuangan — dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi untuk memberantas penipuan keuangan yang semakin kompleks,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Polda Sumut, yang telah bekerja cepat hingga para pelaku ditangkap.
“Kami berkomitmen memperkuat sistem perlindungan konsumen agar masyarakat tidak lagi menjadi korban aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS, yang tertipu lewat panggilan telepon pada 19 dan 20 Agustus 2025. Pelaku mengaku sebagai kerabat korban dan berhasil mengelabui hingga korban mentransfer uang sebesar Rp254 juta.
Tim IASC menelusuri jejak digital dan menemukan upaya pengaburan transaksi hingga tujuh lapisan (7 layers of transaction). Penipuan ini melibatkan 34 nama, 36 rekening, dan 13 bank serta penyedia jasa pembayaran.
Berkat koordinasi intens antara Satgas PASTI, IASC, dan Polda Sumut, empat pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK sebagai koordinator Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan keuangan digital yang kian marak di era teknologi.(*)





