
Tudang Sipulung, istilah dalam budaya Bugis-Makassar yang berarti “duduk bersama untuk bermusyawarah.”
Maknanya menekankan nilai deliberatif dan partisipatif dalam pengambilan keputusan.
“Pembahasan secara mendalam dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah bersama staf, sesuai usulan dan momentum puncak kejayaan peristiwa di Sulawesi Selatan dimaknai memiliki bobot nilai yang sama. Maka simpulan yang dihasilkan adalah dipandang perlu memadukan atau menggabungkan rumusan yang ada dalam sebuah rumusan yang bermakna simbolik yaitu tanggal 19 bulan Oktober Tahun 1669,” tuturnya.
Rumusan tersebut kemudian disahkan menjadi dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 1995, yang menetapkan 19 Oktober 1669 sebagai Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pidatonya, Sekda juga menjabarkan makna filosofis penetapan tanggal tersebut:
Tanggal 19 melambangkan kesadaran Sulsel sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI, merujuk pada rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945.
Bulan Oktober dipilih karena menyimpan dua momentum penting: dukungan para Raja Sulsel kepada Dr. Ratulangi (15 Oktober 1945) dan peristiwa rekonsiliasi Raja-Raja bersaudara usai Perang Makassar (Oktober 1674). Sementara tahun 1669 menandai berakhirnya Perang Makassar, simbol heroisme dan keteguhan rakyat dalam mempertahankan kedaulatan.





