
Agenda rapat paripurna tersebut membahas Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Lebih lanjut mantan bos PSM itu berharap, ke depan hubungan kemitraan antara Pemkot Makassar dan lembaga pesantren menjadi semakin kuat dan produktif demi mewujudkan masyarakat yang unggul dalam ilmu, luhur dalam akhlak, dan berdaya dalam kehidupan.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap terlibat aktif dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Kolaborasi bersama DPRD dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia pesantren secara konkret.
Politisi Golkar itu menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti pembahasan Perda ini secara konstruktif bersama DPRD.
“Tujuan kita sama, yaitu memperkuat pesantren sebagai pilar pembangunan karakter bangsa dan kemajuan daerah,” tegasnya.





