
Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu.
Melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah gratis.
Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp 0
– R1/900 VA perbulan Rp 0
– Sedangkan
– R1M/900 VA dan R1/1300 VA serta
– R1/2200 VA mendapat juga keringanan.
(*)





