
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 6 Oktober 2025 di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla ini menargetkan masyarakat dari Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Wajo sebagai peserta.
Sosialisasi tersebut menjadi rangkaian terakhir dari enam kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan Ruang Distaru Makassar.
Agenda ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap arah kebijakan penataan ruang Kota Makassar sebagaimana diatur dalam Perda RTRW 2024.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis DM. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para narasumber, perwakilan instansi pemerintah, Direksi dan jajaran Perumda Pasar Makassar Raya, akademisi, pelaku usaha, awak media, serta masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menegaskan kembali bahwa Peraturan Daerah RTRW merupakan dasar dan pedoman pembangunan ruang yang mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Peraturan Daerah RTRW ini merupakan arah dan pedoman pembangunan ruang yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman dan komitmen bersama terhadap arah pembangunan kota.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog dan berbagi gagasan untuk memperkaya pelaksanaan tata ruang di Kota Makassar,” tandasnya.
(*)





