
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR— Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, Distaru kembali menggelar pertemuan dengan masyarakat di Hotel Ibis Makassar City Centre, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini merupakan agenda sosialisasi keempat yang dilaksanakan dengan sasaran utama masyarakat dari Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah memperluas pemahaman publik mengenai arah pembangunan wilayah Kota Makassar agar selaras dengan dokumen RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang dalam proses penetapan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Distaru berupaya memastikan setiap program pembangunan, izin usaha, serta desain kawasan dapat diterapkan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun.
Selain itu, penguatan sistem digitalisasi perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga menjadi prioritas guna menciptakan tata kelola ruang yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keteraturan tata ruang.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang tertata dengan baik serta mendukung terwujudnya visi Makassar sebagai kota dunia yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
(*)





