MakassarNews

Ditaru Kota Makassar Segel Bangunan Lima Lantai Tanpa Izin di Kecamatan Tamalanrea

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan melakukan tindakan penyegelan terhadap sebuah bangunan berlantai lima yang terletak di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada, Jum’at (7/11/2025).

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: 009/1985/DISTARU/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.

Tim pelaksana dipimpin oleh Tri Sugiarto selaku Koordinator Zona Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA  Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi PBG, Tekankan Pentingnya Standar Teknis Bangunan

Sebelumnya, pihak Distaru Makassar telah memberikan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik belum dapat menunjukkan dokumen izin yang diminta.

Tri Sugiarto menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut harus segera dihentikan hingga perizinan yang diperlukan dipenuhi sesuai ketentuan.

“Kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap pembangunan yang ada di Kota Makassar. Kami memiliki personel atau petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah Kota Makassar dengan tugas mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB,” ujar Tri Sugiarto.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Arifuddin Tunjuk Nielma Palamba Jadi Plh Sekda

Ia juga mengimbau agar para pemilik bangunan di Makassar lebih patuh terhadap aturan perizinan demi mewujudkan penataan ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button