MakassarNews

Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Wujudkan Bangunan Aman dan Legal

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengusung tema “Bangunan Aman, Nyaman, dan Legal dengan Sertifikat Laik Fungsi” pada, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Maleo Hotel Makassar dan menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aspek keamanan dan legalitas bangunan gedung.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para narasumber, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat dan lurah, Ketua LPM, pelaku usaha, awak media, serta masyarakat umum.

BACA JUGA  PM Australia Albanese Bersiap Lakukan Kunjungan Resmi ke Indonesia, Temui Presiden Prabowo

Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa suatu bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan kelayakan fungsi dari berbagai aspek.

“SLF merupakan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bagi pengguna bangunan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi bangunan dengan tingkat risiko tinggi seperti hotel dan rumah sakit, pemenuhan standar laik fungsi menjadi hal yang sangat penting.

Hal ini disebabkan karena bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat usaha, tetapi juga berhubungan langsung dengan keselamatan dan pelayanan publik.

BACA JUGA  Pembentukan KIM di Kelurahan Manggala, Upaya Kominfo Makassar Optimalkan Promosi Potensi Lorong Wisata

Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan kota harus diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya keandalan serta legalitas bangunan gedung.

“Melalui penerapan SLF, mari kita bersama-sama membangun kota yang tidak hanya maju secara fisik tetapi juga aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pesannya.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan penataan bangunan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Makassar sebagai kota yang tertib tata ruang dan layak huni.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button