MakassarNews

Distaru Kota Makassar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fuad Azis, didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas, Aswin Ressang, bersama jajaran pejabat struktural Distaru Kota Makassar, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Inspektorat Kota Makassar, Rabu (12/10/2025), dengan menghadirkan Kanit IV Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sebagai narasumber.

Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

BACA JUGA  Penerapan PBG Dipertegas, Distaru Makassar Dorong Perizinan Bangunan yang Lebih Akuntabel

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali dengan wawasan mengenai potensi risiko tindak pidana korupsi dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan serta upaya pencegahannya melalui penerapan sistem pengawasan dan pengendalian internal yang efektif.

Kehadiran jajaran Distaru Kota Makassar dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen kuat instansi ini untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola yang berintegritas.

BACA JUGA  Munafri Resmikan SPPG, Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Upaya ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat budaya birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dari praktik penyimpangan.

Selain sebagai ajang peningkatan pemahaman regulasi, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi lintas perangkat daerah dalam memperkuat sinergi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Makassar.

Diharapkan, melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi, seluruh pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar akuntabilitas yang berlaku.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button