
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menyelenggarakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Penerapan PBG dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Tulip Essential Makassar, Rabu (12/11/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat Distaru serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terhadap kebijakan baru di bidang perizinan bangunan gedung.
Sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri ditetapkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.
Perubahan sistem ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan bagian dari reformasi perizinan yang bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih transparan, sederhana, dan akuntabel.
Melalui penerapan PBG, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih efisien serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mendirikan atau mengubah bangunan.
Dalam pelaksanaannya, PBG mengatur kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah serta memastikan bangunan memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Dengan demikian, setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah Kota Makassar diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin keamanan dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa penerapan PBG bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung tertib dan sesuai aturan.
PBG hadir untuk menjamin bahwa setiap bangunan yang didirikan aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang jelas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Kota Makassar berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan bangunan gedung.
Penerapan PBG juga diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Makassar dalam membangun kota yang tertata, aman, dan berkelanjutan menuju visi “Makassar Kota Dunia yang Inklusif dan Tangguh.”
(*)





