
Sejalan dengan itu, Munafri juga memberi peringatan tegas bahwa proses pengangkatan PPPK harus berlangsung jujur dan sesuai ketentuan. Ia menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran, manipulasi dokumen, atau keterangan tidak benar dapat menjadi dasar pembatalan keputusan pengangkatan.
“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, kecurangan, manipulasi dokumen, atau pemberian keterangan yang tidak benar, maka keputusan pengangkatan dapat dibatalkan. Tidak ada kompromi untuk hal ini,” tegasnya.
Pemkot Makassar, lanjut Munafri, tengah bergerak menuju tata kelola pemerintahan berbasis human capital management. Karena itu, PPPK yang baru dilantik dituntut adaptif, disiplin, serta berorientasi pada hasil.
Untuk itu, Ia mengajak seluruh pegawai menjaga komitmen dalam pelayanan publik dan menjadikan momentum pelantikan ini sebagai awal pengabdian baru bagi Kota Makassar.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi menerima SK pengangkatan,” tutupnya.
(*)





