
Harapannya, dengan adanya payung hukum dan koordinasi lintas instansi, kebijakan pidana kerja sosial ini dapat segera diterapkan secara efektif.
βDan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,β harapnya.
(*)





