
Prof Imron dari Universitas Airlangga menyebut pemberlakuan UU JPH No. 33/2014 terus mundur karena pelaku usaha dan infrastruktur belum siap.
“Ini menyebabkan skor halal food turun dan dalam SGIE peringkatnya turun dari peringkat 2 ke peringkat 4,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan lain di sektor keuangan kecil.
“Size of business menjadikan biaya mahal, infrastruktur kurang, sehingga kurang menarik. Ini juga berdampak pada kurangnya SDM yang andal.”
Selain itu, terdapat tantangan eksternal yang semakin menekan industri halal dan keuangan syariah nasional.
Prof. Imron menyebut membanjirnya produk impor ilegal sebagai ancaman nyata, terutama di sektor kosmetik dan makanan, yang membuat produk lokal semakin terdesak.
Tantangan lain adalah inovasi produk keuangan syariah yang masih terbatas.
Hingga kini belum ada akad global yang berlaku secara seragam di semua negara, dan banyak produk keuangan syariah justru masih mengimitasi produk konvensional sehingga sulit berkembang lebih jauh.
Meski begitu, posisi Indonesia dalam peta ekonomi Islam global tetap kuat.
Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 dari Dinar Standard, Indonesia berada di peringkat ke-3 dunia, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.





