

Sebagai bagian dari penguatan sinergi dan kolaborasi dengan awak media di Provinsi Sulawesi Selatan, OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menghadirkan Satgas PASTI Pusat untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Aplikasi IASC diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan penipuan digital, sehingga Satgas PASTI dapat mengambil langkah-langkah proaktif dalam melakukan pengamanan maupun tindak lanjut atas laporan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Media Gatgerin OJK Sulselbar 2025 ini di hadiri langsung para pejabat OJK Sulselbar yakni Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat -Moch. Muchlasin,Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan perizinan Lembaga Jasa Keuangan Arief Machfoed dan Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Amiruddin Muhidu.(*)





