
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan kebijakan baru pengelolaan kebersihan, termasuk program sampah gratis, mekanisme penarikan retribusi terbaru, serta perubahan tata kelola layanan kebersihan di Kota Makassar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025.
Melalui Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Biringkanaya tersebut diikuti oleh para lurah se-Kecamatan Biringkanaya, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan dan Kelurahan, pengelola retribusi pelayanan kebersihan, serta perwakilan RT dan RW dari seluruh wilayah.
DLH Kota Makassar berharap seluruh unsur pemerintahan di Kecamatan Biringkanaya dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dan memastikan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 berjalan optimal di lingkungan masing-masing.
Camat Biringkanaya, Juliaman, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang dilakukan DLH serta menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
“Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh jajaran pemerintahan, hingga ke tingkat RT dan RW, memahami arah kebijakan pengelolaan kebersihan yang baru. Kami di Kecamatan Biringkanaya siap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya, Senin, (1/12/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi agar Perwali tersebut dapat berjalan efektif.
“Kami berharap Perwali ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Pemerintah kecamatan akan memastikan proses transisi kebijakan ini berjalan lancar, tidak menimbulkan kebingungan, dan memberikan manfaat bagi warga,” tambahnya.
Dengan sinergi antara DLH, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta masyarakat, diharapkan pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2025 dapat membawa dampak positif dan meningkatkan kebersihan lingkungan di wilayah Biringkanaya.
(*)





